Upaya Kepolisian NKRI Demi Memberantas Kejahatan

Kepolisian NKRI

Kepolisian NKRI adalah Lembaga Penegak hukum Nasional dan Kepolisian negara di Indonesia. Yang bertanggung jawab langsung di bawah Presiden Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugasnya, Polri memiliki berbagai peran penting, termasuk memberantas kejahatan.

Baca juga : Tingkat Kriminalitas Di Indonesia Pada Tahun 2024

Upaya Polri dalam Memberantas Kejahatan:

  • Penegakan Hukum: Polri melakukan penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penangkapan. Hal ini dilakukan untuk memberikan keadilan bagi korban dan mencegah terjadinya kejahatan di masa depan.
  • Patroli dan Razia: Polri melakukan patroli dan razia di berbagai tempat untuk mencegah terjadinya kejahatan. Patroli dilakukan di tempat-tempat yang rawan kejahatan, seperti jalanan, pasar, dan tempat hiburan. Razia dilakukan untuk mencari pelaku kejahatan dan barang bukti.
  • Operasi Kepolisian: Polri melakukan operasi kepolisian untuk memberantas kejahatan tertentu, seperti operasi narkoba, operasi premanisme, dan operasi anti-teror. Operasi ini dilakukan dengan melibatkan berbagai satuan Polri dan instansi terkait lainnya.
  • Pembinaan dan Penyuluhan: Polri melakukan pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya kejahatan dan cara-cara mencegahnya. Hal ini dilakukan dengan memberikan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai media, seperti seminar, workshop, dan media sosial.
  • Kerjasama dengan Masyarakat: Polri menjalin kerjasama dengan masyarakat untuk memberantas kejahatan. Hal ini dilakukan dengan mengajak masyarakat untuk melapor kepada polisi jika melihat atau mengalami tindak kejahatan, serta membantu polisi dalam menjaga keamanan lingkungan.

Upaya Polri untuk Meningkatkan Kinerjanya dalam Memberantas Kejahatan:

  • Pengembangan Teknologi: Polri terus mengembangkan teknologi untuk membantu dalam memberantas kejahatan, seperti penggunaan CCTV, big data, dan artificial intelligence (AI).
  • Modernisasi Sarana dan Prasarana: Polri terus melakukan modernisasi sarana dan prasarana untuk meningkatkan kemampuannya dalam memberantas kejahatan.
  • Peningkatan Kerjasama dengan Instansi Lain: Polri meningkatkan kerjasama dengan instansi lain, seperti TNI, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kejaksaan Agung, untuk memberantas kejahatan secara bersama-sama.
  • Peningkatan Pelayanan Publik: Polri meningkatkan pelayanan publik untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. Hal ini dilakukan dengan mempermudah proses pelaporan dan penyelesaian kasus, serta meningkatkan transparansi dan akuntabilitas Polri.

Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas :

  1. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
  2. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
  3. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan peraturan perundang-undangan;
  4. turut serta dalam pembinaan hukum nasional;
  5. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
  6. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa;
  7. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  8. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan tugas kepolisian;
  9. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
  10. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
  11. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; serta
  12. melaksanakan tugas lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Kepolisian NKRI berkomitmen untuk terus meningkatkan kinerjanya dalam memberantas kejahatan dan mewujudkan Kamtibmas yang kondusif di Indonesia.